Galian C Ilegal Diduga Marak di Kampar, APH Diminta Tidak 'Tutup Mata'



Kampar, Saber Pungli News

Sejumlah warga Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar Provinsi Riau, mengeluhkan aktivitas penambangan Aquari di daerah tersebut. Ironisnya, penambangan tersebut tidak jauh dari kantor Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya, Kamis (3/10/2024).


Warga Kecamatan Rumbio Jaya yang enggan namanya dipubliskan mengatakan, sudah banyak warga desanya mengeluhkan aktivitas Aquari ilegal tersebut. Namun pemerintahan Desa dan Kecamatan bahkan Polisi hingga pihak terkait terkesan tutup mata melihat aktivitas itu, Ujarnya.


Salah satu warga menyebut kan bahwa penambangan ini sudah ada 3 bulan lebih beroperasi namun belum ada tindakan dari aparat penegak hukum baik dari Polsek Kampar  maupun dari polres kampar di duga APH 'Tutup mata' atau jangan - jangan ada sesuatu, ujar warga yang tidak mau di sebutkan namanya.


Warga berharap kepada APH Polsek Kampar dan Polres Kampar harus menindak tegas siapa saja yang melakukan penambangan secara Ilegal dan tidak memiliki Izin pertambangan harus di tangkap pelaku nya dan di sita alat berat nya, harap warga.


Sementara itu ditempat terpisah Herman salah satu aktifis di Kabupaten Kampar menyebutkan, bahwa sesuai dengan undang – undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas undang – undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba ).






“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi bisa di pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 Miliar ” katanya.


Kemudian juga dikatakan Herman, sebagaimana kata Kapolri beberapa waktu lalu, jika terbukti ada anggota yang bermain pertambangan atau menjadi beking Pertambangan Ilegal atau pertambangan yang tidak memilki izin termasuk galian c  atau Aquari maka akan di copot.


” Karena informasinya ada Oknum Polisi dari Polda Riau disebut - disebut sebagai becking, tapi ini masih kita investigasi, jika benar maka akan segera kita tindak lanjuti, pungkas Herman.****(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar