KAMPAR, Saber Pungli News- RO (43) warga Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar diringkus Polsek Kampar saat di jalan Dusun III, Desa Pulau Payung, Kecamatan Kampar, Senin (15/7/2024) sekira pukul 21.30 Wib.
Pelaku inisial RO diringkus karena kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 9,62 gram.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita, saat dikonfirmasi, Rabu, (17/7/24) membenarkan penangkapan terhadap pelaku narkoba tersebut.
Dijelaskan Rekmusnita, awalnya, unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya.
Kemudian, tim langsung bergerak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Roy Sandi dan melacak keberadaan pelaku. Setelah itu, tim melihat pelaku yang dicurigai keluar dari Desa Pulau Payung melewati jembatan gantung Desa Pulau Payung.
Melihat pelaku, Tim bergegas membuntuti dari belakang dan di pinggir Jalan Dusun III Desa Pulau Payung tim langsung memberhentikan pelaku. Pelaku kala itu, mengendarai sepeda motor merek honda beat BM 3284 UQ, saat digeledah didapati uang tunai Rp. 873 ribu Satu unit HP. Dan ia mengaku uang hasil dari penjualan sabu-sabu.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke rumahnya yang berada di Dusun II Desa Kuapan Kecamatan Tambang. "Sampai di rumah pelaku dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat ditemukan merek washbag warna biru yang didalamnya berisikan 1 bungkus besar plastik bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 2 bal plastik bening, timbang digital.
Setelah itu, di tangki air yang berada dibelakang rumah pelaku diinterogasi ia mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
"Barang haram itu ia dapat dari HE di Desa Kuapan. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna proses lebih lanjut," jelas Reksmunita.
0 Komentar