Rokan Hulu, Saber Pungli News - Tim awak media merasa heran dan aneh terhadap praktik usaha pengerukan batu sertu yang berada dipinggir sungai Batang Labu RT 002 RW 001 Desa Bangun Purba Timur Jaya kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, yang bebas beroperasi.
Merasa heran dan aneh itu dirasakan setelah Tim awak media ini melakukan cross check ke lokasi tempat pengerukkan batu sertu tersebut pada Rabu (1/05/2024).
Saat berada di lokasi tim awak media melihat ada satu unit excavator alias alat berat yang sedang bekerja mengobrak abrik batu sertu di pinggir sungai kemudian batu - batu itu dimuat kedalam dalam mobil Dump Truck.
Ketika melihat gelagat ini tim awak media mencoba mendekati dan menghampiri tempat tersebut maka olah hasil dapat ditemui sosok wanita yang dipercayai oleh pemilik usaha tersebut sebagai kasir yang saat itu berada dalam mobil,ketika ditanya tim awak media kenapa berada dalam mobil wanita itu menjawab saya kurang enak badan pak."Jelasnya.
Selanjutnya tim awak media menanyakan siapa pemilik usaha tersebut lalu wanita itu mengatakan Bibi pak kemudian tim awak media mencoba meminta nomor WhatsApp Bibi dengan maksud supaya bisa dikonfirmasi.
Setelah mendapat nomor WhatsApp Bibi tersebut lalu melakukan chat pesan WhatsApp namun belum mendapat balasan kemudian tim awak media meninggalkan lokasi namun setelah sampai di rumah mencoba lagi chat pesan WhatsApp ke nomor yang sama tidak lama kemudian Bibi hanya mengirimkan PDF SIPB CV Hilya Habibi dengan muatan 11 halaman,untuk mencari tau kebenaran ijin usaha yang digunakan kemudian tim awak media melakukan Googling hasil membuka google ditemukan atas nama CV. Hilya Habibi itu sudah dicoreng.
Dari hasil Googling itu kemudian coba lagi chat pesan ke nomor WhatsApp Bibi namun hanya dibalas berupa stiker bertuliskan,"Susah Dijelaskan." balasnya.
Selanjutnya tim awak media menanyakan lagi tentang apa yang dimaksud susah dijelaskan itu namun sampai berita ini ditayangkan belum mendapat jawaban,dari peristiwa ini dimohon kepada aparat penegak hukum, instansi pemerintah yang berwenang dan pemangku kewenangan lainnya supaya bisa melakukan pengecekan terhadap surat ijin usaha tersebut jika ada indikasi atau temuan pelanggaran hukum untuk segera ditindak.***(Tim/RS).
0 Komentar