Seorang Pria Paruh baya di Pekanbaru cabuli anak tetangga





Pekanbaru,Saber Pungli News – Seorang pria paruh baya ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 3,5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.


Tersangka YT (52) dilaporkan oleh ibu korban karena telah mencabuli putrinya yang terjadi pada Sabtu (09/12/2023) lalu.



Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino mengatakan, pelaku sudah dianggap keluarga oleh ibu korban. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama 4 bulan.


“Setelah melewati serangkaian penyelidikan selama lebih kurang 4 bulan, akhir kami menetapkan YT sebagai tersangka pelaku pencabulan dan atau persetubuhan anak berusia tiga setengah tahun,” kata Iptu Dodi, Rabu (13/03/2024).



Kanit menjelaskan, polisi telah menyita sejumlah alat bukti diantaranya adalah pakaian korban, hasil visum, hasil pemeriksaan psikologi dan Peksos anak dan bukti pendukung lainnya.


Aksi bejat tersebut diketahui oleh ibu korban ketika anaknya merintih kesakitan dan menjerit saat buang air kecil. Ibu korban melihat ada sesuatu yang janggal di kemaluan anaknya.



Kaget dengan kondisi anaknya, ibu dan ayah korban langsung membawa anaknya tersebut ke klinik guna mendapatkan pertolongan medis.


“Dokter menyarankan untuk dilakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut,” kata IPTU Dodi.


Berbekal laporan orang tua korban, pelaku YT akhirnya ditangkap pada Minggu (10/03/2024) sore kemaren.


“Pelaku ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan terhadapnya di lakukan upaya paksa berupa penangkapan,” tegas IPTU Dodi.


Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.


“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto 76 D atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” tutup Kanit.**(ndr.com/red)

Posting Komentar

0 Komentar