Dugaan Korupsi dua Mantan direktur RSUD Bangkinang ditangkap








Kampar,Saber Pungli News-Kapolda Riau melakukan penahanan terhadap dua orang mantan Direktur RSUD Bangkinang,mereka Ditahan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana layanan umum Daerah (BLUD) senilai Rp6,9 miliar.

Dua tersangka tersebut yang sama sama pernah menjabat sebagai direktur di salah satu rumah sakit, bernama Wira Dharma M.KM, dan Dr Andri Justin, SP. PD, ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan tim penyidik subdit lll reskrimsus Polda Riau penangkapan itu berawal dari putusan inkrah pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru.


Adapun bendahara Rumah Sakit  RSUD Bangkinang pada saat itu bernama Arvina Wulandari ditetapkan sebagai tersangka melakukan korupsi Dana BLUD pada Tahun 2017 - 2018.
Berasal dari hasil pengembangan penyidikan bahwa keduanya terbukti kuat penyalahgunaan Dana BLUD.

Penetapan tersangka pada saat ini Dr Wira Dharma M.KM, (Direktur RSUD Bangkinang Tahun 2017) yang telah Pensiun, dan
Dr Andri Justin, SP. PD, selaku (direktur RSUD Bangkinang Tahun 2018) saat ini sebagai staf di pemkab (Pemerintah Kabupaten, red) Kampar." Ujar Direktur reserse kriminal khusus(Direskrimsus) Polda Riau,kombes pol Nasriadi, jumat (15/3).


Penyematan status kedua nya dilakukan beberapa waktu yang lalu.adapun modus yang dilakukan kedua tersangka bersama Arvina wulandari adalah penangung jawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan(fiktif).

Pertanggung jawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya,dan membayar transaksi ke pihak ketiga lebih tinggi dan merugikan negara.
Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian Negara sebesar Rp6,992.246.181,04," kata Nasriadi.

Posting Komentar

0 Komentar